Wednesday, October 08, 2008

RTRW Sidoarjo

RENCANA TATA RUANG WILAYAH (REVISI)
KABUPATEN SIDOARJO
2003 – 2013

Dasar Hukum :
Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2003 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2003-2013

BAB I
PENDAHULUAN

Pengertian Dasar Penataan Ruang
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan maupun tidak. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang berupa arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang secara terpadu untuk berbagai kegiatan. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten untuk mewujudkan keterkaitan antar kegiatan yang memanfaatkan ruang dan kebijaksanaan mengenai kawasan yang harus dilindungi, pengembangan kawasan budidaya,jaringan prasarana, struktur tata ruang, kawasan pengendalian ketat, dan wilayah-wilayah yang diprioritaskan pengembanganya dalam kurun waktu tertentu.
Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyusunan Revisi RTRW Kab, Sidoarjo
Maksud dari penyusunan Revisi RTRW Kab. Sidoarjo adalah memberikan arahan bagi kepentingan penataan ruang ke seluruh instansi sektoral pelaksana pembangunan sehingga terjadi sinkronisasi pelaksanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Tujuan penataan ruang RTRW Kab. Sidoarjo adalah :
*
Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan
*
Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya
*
Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas

Sasaran
*
Memanfaatkan kawasan yang berfungsi lindung
*
Memberikan arahan pengembangan kawasan budidaya
*
Memberikan arahan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman
*
Memberikan arahan sistem pengembangan prasarana transportasi, pengairan, energi, telekomunikasi dan lainya
*
Memberikan arahan pengembangan kawasan yang perlu diprioritaskan pengembanganya selama jangka waktu perencanaan
*
Menetapkan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air dan udara serta sumber daya lainya
*
Menetapkan kebijaksanaan penunjang ruang (aspek institusi/kelembagaan, aspek pendanaan dan aspek hukum/peraturan)

Ruang Lingkup Wilayah dan Waktu
Ruang lingkup wilayah RTRW adalah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan aspek administrasinya, Kabupaten Sidoarjo terdiri dari 18 kecamatan, 322 desa dan 31 kelurahan. Dimensi waktu perencanaan dalam penyusunan RTRW Kab. Sidoarjo adalah 10 tahun.

BAB II
Strategi Pengembangan Wilayah Kab. Sidoarjo
Karakteristik Kab. Sidoarjo
Luas wilayah daratan Kab. Sidoarjo adalah 71.424,25 Ha sedangkan luas wilayah laut berdasarkan perhitungan GIS sampai dengan 4 mil ke arah laut adalah 201,6868 km2. Penggunaan lahan terbesar pada tahun 2001 adalah lahan persawahan seluas 26.335,1513 Ha. Penggunaan lahan permukiman pada tahun 2001 dapat diklasifikasikan menjadi 5 yaitu kampung seluas 13.728,7168 Ha, perumahan 2.055,9935 Ha, lapangan olah raga/taman 113,104 Ha dan jasa seluas 1.567,3834 Ha. Luas penggunaan lahan industri di Kab. Sidoarjo adalah 1.901,736 Ha.

Strategi pengembangan Struktur Tata Ruang Wilayah
Mikro
Pembentukan pusat-pusat pelayanan internal (mikro) di Kab. Sidoarjo, yang diarahkan untuk pemerataan pembangunan dan perkembangan antara wilayah barat dan timur

Makro
Strategi pengembangan tata ruang makro diarahkan pada upaya perwujudan struktur tata ruang terkait dengan pengembangan Prop. Jawa Timur dan Kota Surabaya.

BAB III
Kebijaksanaan RTRW Kab. Sidoarjo

Kebijaksanaan Umum RTRW
Kabupaten Sidoarjo yang termasuk dalam lingkup pengembangan GERBANG KERTOSUSILA, merupakan potensi yang sangat menguntungkan baik dalam pengembangan ekonomi wilayah dimasa yang akan datang maupun perkembangan tata ruang wilayahnya

Kebijaksanaan Operasional
Strategi penetapan RTRW dilaksanakan menurut “Jalur Upaya” sebagai berikut : Jalur upaya pemanfaatan fungsi lindung, Jalur upaya keseimbangan perkembangan antar wilayah, Jalur upaya optimasi pemanfaatan sumber daya, Jalur upaya pemeliharaan fungsi asset prasarana pembangunan, Jalur upaya pengembangan kawasan khusus, Jalur upaya pemantapan dan peranan kota, Jalur upaya optimasi penggunaan unsur-unsur permukiman, Jalur upaya peningkatan efisiensi produksi perdesaan, jalur upaya pemanfaatan unsur produksi perdesaan.

Penetapan Sektor-Sektor Prioritas Pembangunan
Sektor yang memiliki klasifikasi sangat strategis di Kabupaten Sidoarjo adalah sektor pertanian, perindustrian, perikanan/pertambakan. Sedangkan sektor yang termasuk dalam klasifikasi strategis adalah sektor perdagangan dan jasa, sektor sarana dan prasarana transportasi.

Kriteria Penetapan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya
Untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo, kawasan lindung diklasifikasikan menjadi 3 yaitu kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahanya, Kawasan perlindungan setempat, Kawasan suaka alam dan cagar budaya.
Sedangkan yang termasuk kawasan budidaya adalah kawasan pertanian, perindustrian, permukiman, perdagangan, jasa, fasilitas umum, khusus, pariwisata dan kawasan ruang terbuka hijau.

BAB IV
Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sidoarjo

Konsep dasar perencanaan
Konsep dasar rencana tata ruang wilayah yang sesuai dengan karakteristik Kabupaten Sidoarjo adalah gabungan antara konsep struktur dan konsep komprehensif.

Rencana Struktur Wilayah
Berdasarkan UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, dijelaskan bahwa perencanaan dibagi dalam tiga kelompok yaitu kawasan perkotaan, perdesaan dan kawasan tertentu

Rencana Struktur Jaringan Jalan
Rencana sistem jaringan jalan di Kab. Sidoarjo dalam bentuk Jalan Tol, Arteri Primer, Ring Road Barat Sidoarjo, Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Jalan Lingkar Luar Timur Sidoarjo, Jalan Lingkar Timur Krian, serta Jalan Kolektor Primer

Sistem perwilayahan pembangunan ditetapkan menjadi 5 Sub Satuan Wilayah Pembangunan (SSWP). SSWP I berpusat di Kec. Waru meliputi Kec. Waru, Taman, Gedangan, Sukodono dan sebagian Kec. Sedati. SSWP II berpusat di Kec. Sidoarjo meliputi sebagian Kec. Sidoarjo, sebagian Kec. Buduran, sebagian Kec. Candi. SSWP III berpusat di Kec. Porong meliputi Kec. Porong, sebagian Kec. Jabon, sebagian Kec. Tanggulangin, Kec. Tulangan dan Kec. Krembung. SSWP IV berpusat di Kec. Krian meliputi Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik, Kec. Prambon dan Kec. Wonoayu. SSWP V berpusat di Kawasan Tambak meliputi sebagian Kec. Waru, sebagian Kec. Sedati, sebagian Kec. Buduran, sebagian Kec. Sidoarjo, sebagian Kec. Tanggulangin.
Fungsi utama wilayah yang membentuk struktur wilayah Kab. Sidoarjo adalah Pertanian, Perikanan tambak, Perindustrian, Permukiman, Bandara Udara Juanda, Perdagangan dan Jasa dan Pendidikan

Distribusi Penduduk
Berdasarkan data sensus tahun 1980, 1990 dan 2000, pertumbuhan penduduk Kab. Sidoarjo pertahun adalah 3,53%, dengan rata-rata pertumbuhan penduduk terbesar di Kec. Waru sebesar 10,25% dan terkecil di Kec. Prambon yaitu 1,49%.
Prediksi jumlah penduduk Kab. Sidoarjo pada tahun 2012 adalah 2.215.392 jiwa dengan kepadatan penduduk 31 jiwa/ha.

Rencana Perekonomian Wilayah
Rencana pengembangan perekonomian di Kab. Sidoarjo adalah sektor pertanian dan sektor industri yang menunjang sektor pertanian. Arahan rencana untuk sektor industri di Kab. Sidoarjo adalah industri yang menunjang sektor pertanian, pengembangan industri yang harus dapat menjadi solusi masalah pengangguran, industri kerajinan rakyat yang berbasis padat karya, serta industri yang berwawasan lingkungan. Sedangkan arahan rencana kawasan industri polutan di Kab. Sidoarjo dialokasikan ke suatu kawasan industri yaitu Kawasan Industri Jabon, dengan rencana luas kawasan ± 2.200 Ha

Ketentuan Klasifikasi Kawasan
Secara umum kawasan dibedakan menjadi 2 kelompok besar yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Berdasarkan analisa yang dilakukan terhadap faktor fisik dasar wilayah diketahui bahwa klasifikasi kawasan di Kab. Sidoarjo didominasi oleh kawasan budidaya dan sebagian kecil kawasan perlindungan.

Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya
Kawasan Pertanian di Kab. Sidoarjo adalah Kawasan pertanian tanaman pangan. Rencana pengembangan kawasan pertanian (lahan sawah) di Kab. Sidoarjo seluas 15.655 Ha.
Rencana kawasan perikanan di Kab. Sidoarjo meliputi perikanan tambak, perikanan kolam keramba, dan mina padi, dan usaha perikanan pasca panen. Rencana pengembangan perikanan tambak berada di Kec. Waru, Kec. Buduran, Kec. Sedati, Kec. Sidoarjo, Kec. Candi, Kec. Tanggulangin, Kec. Jabon dengan luas rencana pengembangan 15.766,2 Ha.
Rencana kawasan perkebunan di Kab. Sidoarjo adalah perkebunan tebu. Tanaman tebu pada dasarnya memanfaatkan tanah sawah untuk setiap musim.

Rencana kawasan pariwisata yang mendapatkan prioritas pengembangan adalah wisata pantai di Pantai Timur Sidoarjo, wisata candi, Wisata Makam Dewi Sekardadu dan wisata air sungai kepetingan, wisata belanja, Miniatur Jawa Timur dan Wisata Kerajinan Tanggulangin, Pasar Induk di Jemundo, Bandara Juanda dan pelabuhan ikan.
Rencana kawasan permukiman perdesaan di Kab. Sidoarjo pada tahun perencanaan seluas 4.775,57 Ha. Arahan kawasan permukiman perdesaan berada di Kec. Candi, Kec. Sidoarjo, Kec. Krian, Kec. Taman, Kec. Tulangan, Kec. Prambon, Kec. Wonoayu, Kec. Sukodono, Kec. Porong, Kec. Tanggulangin, dan Kec. Tarik.
Rencana kawasan permukiman perkotaan di Kab. Sidoarjo pada tahun perencanaan seluas 21.781,99 Ha. Arahan kawasan permukiman perkotaan berada di Kec. Waru, Kec. Sedati, Kec. Buduran, Kec. Gedangan, Kec. Sidoarjo, Kec. Candi, Kec. Tanggulangin, Kec. Porong, Kec. Jabon, Kec. Taman, Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik, Kec. Prambon, Kec. Wonoayu, Kec. Sukodono
Rencana Kawasan Perindustrian dikembangkan dalam tiga kelompok yaitu, Kawasan Industri, Industri Non Kawasan dan Home Industri. Kawasan industri antara lain Kawasan Industri Berbek, Tambaksawah dan rencana kawasan industri Jabon seluas 2.200 Ha. Industri non polutan terdapat di sepanjang jalan arteri dan kolektor. Kegiatan Home industri antara lain Industri Kerajinan Tas dan sepatu kulit di Kec. Tanggulangin, Home industri sepatu dan sandal di Desa Wedoro Kec. Waru. Rencana home industri logam mulia di Desa Segorotambak Kec. Sedati seluas 50 Ha.
Rencana kawasan pertambangan di Kab. Sidoarjo terdapat di Kec. Porong yaitu pertambangan Gas Bumi, Kec. Tanggulangin dan Kec. Krembung.

Rencana Kawasan Mix Use
Kawasan Mix Use adalah kawasan campuran industri non polutan, perakitan dan perdagangan dengan luas 1.159,8364 Ha, diarahkan pada kawasan timur Kab. Sidoarjo. Lokasinya diantara Jalan lingkar timur dan Jalan lingkar timur luar Sidoarjo. Batas pengembangan sebelah utara adalah Jl. Buduran dan batas selatan adalah Kali Kedungpelur.
Rencana Kawasan khusus di Kab. Sidoarjo meliputi kawasan militer, sempadan jalan tol, kawasan Bandara Udara Juanda. Rencana kawasan militer seluas 210,88 ha terdapat di Kec. Sedati, Kec. Gedangan, Kec. Waru, Kec. Buduran dan Kec. Wonoayu. Kawasan Bandara Juanda direncanakan seluas 1.022,5572 Ha sedangkan luas sempadan jalan tol sekitar 352,89 Ha

Rencana Pengembangan Wilayah Prioritas
Rencana pengembangan wilayah yang mempunyai prospek tinggi diarahkan pada wilayah dengan aksesibilitas tinggi. Di Kab. Sidoarjo wilayah tersebut adalah Kec. Sidoarjo, Kec. Waru, Kec. Taman, Kec. Sedati, Kec. Gedangan
Rencana Pengembangan wilayah tertinggal atau kurang berkembang, antara lain Kec. Jabon, Kec. Balongbendo, Kec. Prambon
Rencana Pengembangan Pusat-pusat kegiatan ekonomi yang cukup pesat yaitu di Kota Sidoarjo dan pusat-pusat SSWP untuk melayani wilayah sekitarnya.
Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan memberikan Prospek pengembangan yang baik. Kawasan tersebut terdapat di Kec. Taman, Kec. Waru dan Kec. Sedati.

Rencana Pengembangan Kawasan Perbatasan yang berada di Kawasan Tarik, Balongbendo (berbatasan dengan Kab. Mojokerto), Kawasan Krian (berbatasan dengan Kab. Gresik), Kawasan Taman, Waru (berbatasan dengan Kota Surabaya), Kawasan Prambon (berbatasan dengan Kab. Mojokerto), Kawasan Porong – Jabon yang diarahkan untuk kawasan industri

Rencana Sistem Transportasi
Rencana Pengembangan Jaringan Transportasi Jalan
Klasifikasi fungsi jalan yang ada di kab. Sidoarjo sampai tahun 2002 terdiri dari Jalan Tol yang melewati Kec. Taman, Kec. Sukodono, Kec. Tanggulangin dan Kec. Jabon. Rencana pengembangan jalan tol adalah Rencana jalan tol simpang susun Waru-Juanda, Rencana jalan tol akses Jabon, Rencana tol Aloha-Wonokromo-Perak dan Rencana Jalan Tol Surabaya – Mojokerto. Jalan Arteri Primer, terdiri dari 2 ruas utama yaitu Jalan Lingkar Luar Timur Sidoarjo, Ruas jalan yang menghubungkan Kota Surabaya – Kab. Sidoarjo – Kab. Mojokerto, Jalan By Pass Krian. Jalan Kolektor Primer terdiri dari Ruas jalan yang menghubungkan Kec. Krian-Prambon, Kec. Porong-Krembung-Prambon, Kota Sidoarjo-Kec. Wonoayu-Kec. Krian, Kec. Gedangan-Kec. Sukodono-Kec. Krian, Kec. Buduran-Kec. Candi, Jalan Lingkar Selatan Krian. Jalan lokal primer merupakan ruas jalan yang menghubungkan antar pusat kecamatan

Rencana Sistem Jaringan Jalan
Sistem jaringan jalan primer yang dikembangkan di Kab. Sidoarjo adalah Sistem jaringan jalan primer, yaitu jaringan yang menghubungkan secara menerus kota jenjang kesatu, kota jenjang kedua, kota jenjang ketiga dan kota jenjang dibawahnya sampai ke persil dalam satuan wilayah pengembangan. Sistem jaringan jalan sekunder, yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

Rencana Pengembangan Jalan
Rencana pembuatan jaringan jalan baru dimaksudkan untuk meningkatkan akses antara wilayah yang ada di Kab. Sidoarjo. Bentuk jalan baru tersebut adalah : Frontage road yang terdapat di kanan kiri jalan tol, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo dan Lingkar Luar Timur Sidoarjo, Jalan Lingkar Selatan Krian, Jalan Lingkar Timur Porong, Jalan akses menuju Bandara Udara Juanda.
Rencana peningkatan fungsi dan kualitas jaringan jalan, meliputi kegiatan peningkatan daya dukung perkerasan, pelebaran jalan, pengaspalan perkerasan jalan ataupun pelapisan ulang perkerasan jalan.

Rencana Fasilitas Transportasi Jalan Raya
asilitas transportasi yang direncanakan adalah terminal kendaraan umum. Terminal yang direncanakan adalah Sub terminal kendaraan umum yaitu Terminal Type B di Desa Juwetkenongo Kec. Porong seluas 3 Ha, Terminal Type C di Desa Kepadangan Kec. Tulangan seluas 1 Ha
Fasilitas yang lain yaitu Halte bus, Pangkalan kendaraan umum, Tempat pemberhentian kendaraan umum.

Rencana Pengembangan Angkutan Umum
Rute kendaraan umum yang direncanakan di Kab. Sidoarjo meliputi rute angkutan umum dalam kota dan angkutan antar kota.

Rencana Pengembangan Transportasi Kereta Api
Rencana pengembangan transportasi KA meliputi Pengembangan jaringan rel KA Surabaya – Sidoarjo - Malang, Surabaya – Sidoarjo – Mojokerto, Pengembangan Stasiun Sidoarjo menjadi stasiun induk

Rencana Transportasi Udara
Direncanakan adanya perluasan Bandara Udara Juanda ke arah utara yang berfungsi untuk terminal penumpang, perluasan ke arah selatan untuk terminal barang

Rencana Kebutuhan Fasilitas
Perumahan/hunian
Jenis Rumah
Ketentuan
2007
2012
Pddk : 1.918.032
Pddk : 2.215.392
Unit
Luas (m2)
Unit
Ha
Unit
Ha
Kavling Besar 1 800 38.361 3.068,88 44.308 3.544,64
Kavling Sedang 4 600 153.442 9.206,52 177.231 10.633,86
Kavling kecil 5 200 191.803 3.836,06 221.539 4.430,78
Jumlah

383.606 16.111,46 443.078 18.609,28
Sumber : Hasil rencana

Fasilitas Pendidikan
Rencana kebutuhan Fasilitas pendidikan TK di Kab. Sidoarjo hingga akhir tahun perencanaan perlu adanya penambahan 1.614 unit dengan luas 265,8 Ha. Rencana penambahan fasiitas SD 930 unit dengan luas lahan 334,8 Ha. Rencana penambahan fasilitas SLTP 398 unit dengan luas lahan 239 Ha. Rencana penambahan fasilitas SLTA 419 unit dengan luas 251 Ha. Untuk perguruan tinggi tetap 5 unit.

Fasilitas peribadatan
Rencana Fasilitas peribadatan yang direncanakan penambahan adalah Masjid dan Langgar. Jumlah Fasilitas peribadatan sampai tahun 2012 adalah Masjid Agung 1 unit, Masjid Jami’ 18 unit, Masjid 1.139, Langgar 2.065 unit. Sedangkan tempat ibadah yang lain tetap, yaitu 28 unit gereja, 3 unit pura, 2 wihara

Fasilitas Kesehatan
Rencana kebutuhan fasilitas kesehatan di kab. Sidoarjo tahun 2003 – 2013
Fasilitas Kesehatan Penduduk Pendukung Standart Luas (ha) Kondisi eksisting 2007 2013
unit ha unit ha
Rumah Sakit Umum Kabupaten 1,250 3 3 3,75 3 3,75
RS Swasta & RS Bersalin 25.000 0,250 13 4 1 4 1
Puskesmas 30.000 0,120 25 63 7,56 73 8,76
Puskesmas Pembantu 6.000 0,060 59 319 19,14 369 22,14
Tempat praktek dokter 5.000 0,035 82 383 13,4 443 15,5
Polindes 5.000 0,060 58 383 23 443 26,6
Apotik 10.000 0,030 107 191 5,73 221 6,63
Jumlah



73,58
84,38
Sumber :Hasil rencana

Fasilitas Perdagangan
Arahan Fasiitas perdagangan yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan di Kab. Sidoarjo antara lain Pasar Induk Agribisnis di Desa Jemundo Kec. Taman seluas 50 Ha, Central Bussines District (CBD) di Desa Gedangan Kec. Gedangan seluas 40 Ha, CBD di Desa Gedang dan Desa Juwetkenongo Kec. Porong seluas 25 Ha, CBD di Kawasan Industri Jabon Kec. Jabon seluas 200 Ha

Fasilitas Olah raga dan Ruang Terbuka
Rencana fasilitas olah raga dan ruang terbuka hijau sampai tahun 2012 seluas 715,6 Ha. Fasilitas yang direncanakan adalah tempat bermain, taman dan lapangan olah raga

Proyeksi Kebutuhan Utilitas
Air Bersih
Sistem Penyediaan air bersih di Kab. Sidoarjo dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Kab. Sidoarjo. Berdasarkan perkiraan jumlah penduduk sampai akhir tahun perencanaan, jumlah kebutuhan air bersih untuk domestik sebesar 329.642 m3/hari, kebutuhan non domestik 65.928 m3/hari
ingkat pelayanan air bersih direncanakan sampai akhir tahun perencanaan sebesar 80%. Wilayah yang mendapat prioritas adalah : Wilayah yang mempunyai prospek pengembangan tinggi meliputi Kec. Sidoarjo, Kec. Waru, Kec. Taman, Kec. Gedangan, Kec. Krian, Kec. Balongbendo. Wilayah tertinggal atau kurang berkembang meliputi Kec. Jabon, Kec. Balongbendo, Kec. Prambon. Pusat-pusat kegiatan ekonomi meliputi Kota Sidoarjo dan sekitarnya, Kawasan Strategis meliputi Kec. Taman, Kec. Waru, Kec. Sedati. Kawasan strategis lain adalah kawasan tambak meliputi sebelah timur Kab. Sidoarjo yaitu kec. Sidoarjo, Kec. Buduran, Kec. Candi, Kec. Jabon, Kec. Waru, Kec. Sedati. Kawasan Perbatasan meliputi Kawasan Tarik, Balongbendo, Legundi, Krian, Taman, Waru, Prambon, Porong dan Jabon.

Rencana Distribusi Air Bersih
Jaringan yang sudah ada saat ini adalah Jalur utara Krian sampai dengan Desa Kedungwonokerto, Desa Jerukgamping dan Desa Sidomaju. Dari Desa Sidomulyo mengikuti jaringan jalan di perbatasan yang melewati Desa Tapel, Pertapanmaduretno, Tanjungsari, Krembangan, Tawangsari, Ngelom, Wonocolo dan Ketegan. Jalur arteri primer ke arah barat menuju Kab. Mojokerto, yaitu pada Kec. Taman sampai Desa Sidorejo. Kec. Waru, Kec. Sedati, Kec. Gedangan dan Kec. Sidoarjo pada seluruh jalur kolektor primer. Pada jaringan jalan dari Kota Sidoarjo sampai Kec. Wonoayu. Pada Jalan Arteri Primer Surabaya – Malang.
Rencana pemasangan jaringan transmisi dan distribusi primer mencakup perpipaan sepanjang jalan arteri primer dan jalan kolektor primer dengan variasi antara 750 – 1.000 mm.

Rencana Telekomunikasi
Rencana Jaringan Telekomunikasi
No Keterangan Standart 2007 2013
1 Jumlah Penduduk Jiwa 1.918.032 2.215.392
2 Kebutuhan telpon RT 1 kk = 5 jiwa 383.606 sambungan 443.078 sambungan
3 Kebutuhan Telepon Umum Per 1000 jiwa 1.918 sambungan 2.215 sambungan
4 Kebutuhan Telepon Komersial 25 % dari Telp. domestik 95.901 sambungan 110.769 sambungan
Sumber : Hasil rencana

Rencana listrik
Jaringan listrik yang dikelola PLN Kab. Sidoarjo belum mencapai sebagian wilayah yang ada terutama bagian utara dan selatan. Prediksi kebutuhan daya listrik tahun 2003 – 2012 adalah sebagai berikut :
No Tahun Penduduk VA KVA
1 2003 1.657.237 616.160.716,60 616,16
2 2007 1.974.580 734.148.844,00 734,15
3 2012 2.215.392 823.682.745,60 823,68
Sumber : Hasil rencana

Rencana Drainase
Arahan rencana pembangunan yang dilaksanakan untuk pengembangan dan pengelolaan saluran drainase di wilayah Kab. Sidoarjo antara lain, Normalisasi Peningkatan Saluran induk/primer seperti Sungai Mengetan dan Sungai Porong, Normalisasi saluran sekunder, normalisasi saluran pembuang (afvoer), pembangunan sarana penyaluran dan pengambilan, perawatan dan operasional alat berat, program Kali Bersih (Kali Buntung, Kali Sumber dan Kali Buduran, Kali Kumambang dan Pucang, Kali Sidokare dan Sekardangan, Kali Kedunguling), Rencana pengembangan dan pengelolaan saluran drainase, Pembuatan Busem dalam skala lingkungan

Rencana Pengelolaan Sampah
Konsep rencana pegelolaan sampah adalah sebagai berikut : Pewadahan dan pengolahan di sumber timbunan sampah, Pengumpulan sampah, Pengangkutan sampah, Pengolahan sampah atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). TPA Sampah di Kab. Sidoarjo yang beroperasi adalah TPA Tambak Kalisogo Jabon. Sistem yang direncanakan adalah Sistem Sanitary Landfil yang dilengkapi dengan lapisan kedap air dan sistem pengolah lindi.

Rencana Pengembangan Pemanfaatan Air Baku
Penyediaan air baku di Kab. Sidoarjo diatur sebagai berikut :
Air permukaan, yaitu berupa air sungai dan air dari saluran irigasi
Air Tanah dangkal di wilayah Kab. Sidoarjo kurang potensial dijadikan bahan baku air minum.
Pengolahan air bersih oleh PDAM Delta Tirta Kab. Sidoarjo sampai bulan April 2001 adalah 729,9 lt/dt termasuk dari sumber mata air umbulan. Sedangkan rata rata konsumsi air oleh masyarakat sebesar 25,5 m3/pelanggan pada bulan April 2000.

Rencana Pengaturan Zoning Kawasan
Kawasan Lindung
Konsep dan strategi yang dikembangkan dalam memantapkan kawasan lindung adalah :
*
Didalam Kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya, kecuali yang tidak mengganggu fungsi lindung.
*
Didalam cagar budaya dilarang melakukan kegiatan budidaya apapun, kecuali yang sesuai dengan fungsinya dan tidak mengubah bentang alam, kondisi penggunaan lahan serta ekosistem yang ada.
*
Kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup dikenakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
*
Apabila menurut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan kegiatan budidaya mengganggu fungsi lindung maka kegiatan tersebut harus dicegah perkembanganya dan fungsi sebagai kawasan dikembalikan secara bertahap.
Hutan wisata bisa dibuat dan nantinya disebut sebagai kawasan lindung suaka alam apabila pengertian dan kriteria yang tertuang dalam kepres No. 32 tahun 1990 dipenuhi.
Aturan-aturan tentang kawasan lindung yang implementasinya saling berbenturan dengan aspek lainya, maka penggunaan aturan tersebut dilaksanakan sesuai dengan strata kepentingan tanpa mengurangi fungsi lindungnya.

Kawasan Budidaya
Rencana pengaturan zoning kawasan budidaya yang dapat diterapkan di wilayah Kab. Sidoarjo yaitu menciptakan keseimbangan ekologi Kab. Sidoarjo dalam arti menciptakan proporsi lahan yang sesuai antara kawasan yang harus dilindungi dengan kawasan yang dapat dibudidayakan, dikaitkan daya dukung Kab. Sidoarjo dalam menampung penduduk dan aktifitasnya.

Rencana Wilayah Pengendalian Ketat (High Control Zone)
Kawasan pengendalian ketat yang ada di Kab. Sidoarjo diarahkan pada Kawasan industri, kawasan rawan bencana banjir terutama di kawasan sepanjang tepi Sungai Porong dan Sungai Mas, serta anak sungainya. Kawasan yang memerlukan pengendalian tinggi adalah kawasan sekitar kegiatan industri, Kawasan sepanjang sempadan sungai, Kawasan sepanjang sempadan pantai, Kawasan rawan banjir, Kawasan sepanjang koridor jaringan jalan arteri primer dan jalan tol, Kawasan kegiatan campuran (Mix Used) yaitu 50 – 100 m di kiri kanan jalan kolektor primer di Kec. Krian – Kec. Prambon, Kec. Krian – Kec. Wonoayu, Kec. Wonoayu – Kec. Sukodono, Kec. Sukodono – Kec. Buduran dan Kec. Sukodono – Kec. Taman

Bab V
Ketentuan Pemanfaatan Ruang

Indikasi Program
Indikasi program pemanfaatan ruang yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan di Kab. Sidoarjo adalah sebagai berikut :
*
Prioritas pertama diarahkan pada pengembangan kawasan strategis dan mempunyai produktifitas tinggi, diantaranya penataan dan pengembangan kawasan perkotaan, kawasan industri, kawasan perikanan dan kawasan pertanian sawah irigasi teknis.
*
Prioritas kedua diarahkan pada pembangunan infrastruktur wilayah yang akan memacu pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat
*
Proritas ketiga diarahkan pada penataan kawasan permukiman padat, baik di perkotaan maupun di perdesaan.
*
Prioritas keempat diarahkan pada pemeliharaan dan penataan kawasan dan infrastruktur serta pusat-pusat pelayanan untuk menjaga kualitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan penduduk.
*
Prioritas kelima diarahkan pada peningkatan kualitas kelembagaan, peraturan perundang-undangan dan lain-lainya yang berjalan seiring dengan penetapan prioritas yang telah ditetapkan diatas.

Pedoman Umum Penetapan Pemanfaatan Ruang
Dalam pemanfaatan ruang wilayah Kab. Sidoarjo, akan dikembangkan sebagai berikut :
*
Pola Pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya yang lainya sesuai dengan asas penataan ruang.
*
Perangkat yang bersifat intensif dan disintensif dengan menghormati hak penduduk sebagai warga negara

Pengembangan Sistem insentif dan disinsentif
Perangkat insentif perlu dikembangkan yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang wilayah. Pengaturan tersebut akan diwujudkan perangkat insentif dalam rangka pengembangan pemanfaatan ruang, maka melalui pengaturan itu dapat diberi kemudahan tertentu, antara lain:
*
Di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan pemilikan saham
*
Di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, air bersih, listrik, telepon, dan lain sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang
Sedangkan perangkat disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan dan mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.

Ketentuan administrasi
Rencana tata ruang wilayah yang telah disusun dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah harus menjadi pedoman dalam rencana pembangunan daerah yang didasarkan pada analisis dan masalah, tetapi segala analisis tersebut yang ditetapkan dalam pemanfaatan ruang harus diterjemaahkan dalam pedoman yang operasional.
Rencana Tata Ruang adalah pedoman yang mudah digunakan dan dapat dipahami oleh berbagai tingkat, karena itu rencana tata ruang yang disusun dan terus dikembangkan menjadi pengaturan letak yang lebih rinci perlu diciptakan.

Institusi Pelaksana
Mekanisme pengaturan dalam proses perijinan bangunan yang baik dan tepat akan sangat bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang. Ijin dalam kegiatan pembangunan Kab. Sidoarjo di bawah koordinasi Bupati (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), akan tetapi dalam pelaksanaanya Bupati dibantu oleh dinas/instansi, antara lain adalah :
*
Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Sidoarjo
*
Badan Pertanahan Nasiona
*
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
*
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
*
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Permukiman
*
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
*
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
*
Dinas Perhubungan
*
Dinas Pertanian

Bab VI
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Umum
Pelaksanaan rencana tata ruang wilayah melalui program pemanfaatan ruang, perlu dikendalikan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan telah disahkan. Upaya pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas kegiatan pengawasan dan penertiban

Pengawasan
Kegiatan pengawasan dimaksudkan untuk mengikuti dan mendata perkembangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh semua pihak, sehingga apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang dari rencana yang telah ditetapkan, dapat diketahui dan dilakukan upaya penyelesaianya.

Penertiban
Kegiatan penertiban berkenaan dengan penyimpangan terhadap rencana tata ruang dapat dilakukan secara langsung melalui mekanisme penegakan hukum maupun secara tidak langsung melalui pemberlakuan sanksi disinsentif.

Bab VII
Penutup

Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sidoarjo merupakan penjabaran dari RTRW Jawa Timur. Sebagai rencana yang bersifat mengarahkan pembangunan di wilayah kecamatan, khususnya upaya pembangunan yang mempunyai implikasi ruang, oleh karena sifat rencana pada tingkat kota masih terlalu global dan terlalu umum, maka selanjutnya perlu disusun rencana tata ruang pada tingkat yang lebih detail dan lebih teknis serta suatu obyek khusus atau hal khusus yang menyangkut kepentingan regional Kab. Sidoarjo, sebagai penjabaran lebih lanjut dari rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Ketentuan Rencana Tata Ruang di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Tertentu
Ketentuan dalam pengelolaan kawasan perkotaan dan kawasan tertentu dijabarkan sebagai berikut :
*
Penentuan rencana sistem kegiatan pembangunan dengan beberapa instrumen yang dapat dijadikan sebagai pegangan
*
Penentuan rencana sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perkotaan

Legalitas Rencana Tata Ruang
Legalitas dari Revisi RTRW Kab. Sidoarjo tergantung kepada hasil analisa yang telah dilakukan dalam hal penentuan tipologi wilayah berdasarkan tingkat perbaikan dari masing-masing tipologi, tata cara pengesahan untuk masing-masing jenis pengesahan sebagai berikut :
Tanpa Pengesahan
Apabila peninjauan kembali tidak mempengaruhi isi dan ke-sah-an RTRW Kabupaten.
Pengesahan dengan SK Bupati
Apabila RTRW Kabupaten masih sah dan faktor eksternal berubah, namun perubahan faktor-faktor eksternal tidak selalu secara signifikan akan berpengaruh terhadap perubahan mendasar substansi rencana tata ruang seperti perubahan tujuan, strategi, maupun arahan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
Pengesahan oleh Gubernur Propinsi Jawa Timur
Apabila terjadi perubahan mendasar mengenai tujuan, sasaran, strategi dan pola/struktur tata ruang wilayah, maka prosedur pengesahan akan melalui proses yang utuh yakni dimulai dengan penetapan oleh pemerintah daerah (Bupati dan DPRD Kabupaten) dan Pengesahan oleh Gubernur Propinsi Jawa Timur.

Informasi lebih lengkap bisa menghubungi :
Bappekab Sidoarjo
Jl. Sultan Agung No. 13 Sidoarjo
Telp. 031-894 8154, 894 8291

No comments: