Thursday, November 20, 2008

Arhanudse-8 Apa itu?

wKalau mencari lokasi perumahan surya regency kita sering memberi arahan "perumahan kami didaerah Gedangan, nanti kalau anda dari arah surabaya setelah melewati arhanudse ada perempatan belok kanan!", tapi apa sih sebenarnya ARHANUDSE itu?

Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang 8 (disingkat Yon Arhanudse 8) merupakan Satuan Bantuan Tempur di lingkungan Kodam V/Brawijaya untuk masalah pertahanan udara. Yon Arhanudse 8 berkedudukan di Gedangan Sidoarjo Jawa Timur. Alutsista yang digunakan antara lain: meriam S-60 kal 57mm dan Dshk 12,7mm.
Tugas Arhanud. Menyelenggarakan pertahanan udara aktif untuk menghancurkan, meniadakan atau
mengurangi daya guna dan hasil guna segala bentuk ancaman udara musuh dengan menggunakan meriam dan peluru kendali darat ke udara, dalam rangka Pertahanan Udara ) di medan operasi maupun Pertahanan Udara Nasional.

Fungsi-fungsi Arhanud adalah menyelenggarakan pertahanan udara dengan jalan:
a. Pencarian dan Penemuan (Deteksi)
Pencarian dan penemuan adalah kegiatan untuk mencari, menemukan dan mengikuti terus-menerus semua sasaran yang terbang di atas daerah pengawasannya, jauh sebelum mereka sampai di daerah pertahanan sehingga penemuan mengenai ancaman serangan udara musuh dapat diberikan dalam waktu seawal mungkin. Untuk mengadakan deteksi tehadap sasaran-sasaran tersebut yang pada umumnya berbentuk kecil dan bergerak sangat cepat di udara, satuan-satuan Arhanud diperlengkapi dengan pesawat radar, sedangkan untuk sasaran terbang rendah yang sukar ditangkap oleh radar, dilakukan secara visual oleh pos intai udara dan pos kawal udara.
b. Pengenalan (Identifikasi)

Pengenalan adalah proses lanjutan kegiatan pencarian dan penemuan dengan menggunakan Radar IFF
(Identification Friend or Foe) dan. atau visual untuk menentukan apakah sasaran tersebut kawan, musuh, atau tidak dikenal.
c. Penjejakan (Tracking)
Sebagai lanjutan dari proses pencarian dan penemuan serta pengenalan adalah menentukan sasaran yang harus dihancurkan dan mengikuti jejak sasaran tersebut baik dengan Radar pengendali meupun secara visual.
d. Penghancuran (Destruksi)
Penghancuran adalah kegiatan penembakan terhadap sasaran yang telah ditentukan segera setelah musuh
dalam jarak tembak efektif.

(www.pussenarhanud.mil.id)

No comments: