Tetap meluapnya lumpur Lapindo, agaknya, tidak menyurutkan niat investor mengembangkan perumahan di Sidoarjo. Buktinya, saat ini ada 422 izin lokasi perumahan yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, 371 di antaranya sudah dikembangkan berupa perumahan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Dwijo Prawito menjelaskan, ketika awal luapan lumpur terjadi di Porong, investor memang sempat menarik diri. Ini terutama untuk sektor perumahan. Namun, sudah 2-3 tahun ini para pengembang mulai berdatangan dan mengajukan izin lokasi lagii. Untuk tahun ini saja ada lebih dari lima perumahan baru yang dikembangkan di Sidoarjo. Ini menunjukkan pengembang sudah mulai percaya dengan Sidoarjo.
Perumahan yang dikembangkan mulai kelas menengah ke bawah hingga tipe perumahan mewah. Izin lokasi 422 titik yang dikeluarkan pemkab tersebut tersebar di 15 kecamatan. Tiga kecamatan yang belum tersentuh pengembang perumahan adalah Tarik, Krembung, dan Jabon.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Dwijo Prawito menjelaskan, ketika awal luapan lumpur terjadi di Porong, investor memang sempat menarik diri. Ini terutama untuk sektor perumahan. Namun, sudah 2-3 tahun ini para pengembang mulai berdatangan dan mengajukan izin lokasi lagii. Untuk tahun ini saja ada lebih dari lima perumahan baru yang dikembangkan di Sidoarjo. Ini menunjukkan pengembang sudah mulai percaya dengan Sidoarjo.
Perumahan yang dikembangkan mulai kelas menengah ke bawah hingga tipe perumahan mewah. Izin lokasi 422 titik yang dikeluarkan pemkab tersebut tersebar di 15 kecamatan. Tiga kecamatan yang belum tersentuh pengembang perumahan adalah Tarik, Krembung, dan Jabon.
Para pengembang yang sudah mengantongi izin lokasi ini diberi kesempatan membebaskan lahan. Tempo izin pembebasan lahan ini bermacam-macam, bergantung pada luasan lahan yang dibebaskan. Selama pengembang mengantongi izin tersebut, pengembang lain dilarang masuk untuk membebaskan lahan yang sama.
Setelah memiliki lahan dan izin lokasi, tidak serta-merta perumahan langsung bisa dibangun. Pengembang harus berkonsultasi ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang terlebih dahulu. Biasanya konsultasi itu menyangkut site plan perumahannya. Untuk satu perumahan disyaratkan 60 persen untuk rumah dan 40 persen lahan terbuka untuk resapan. Jayaland Group sebagai salah satu pengembang besar juga telah membuka dua lokasi pengembangan perumahannya, yaitu Surya Green View dan Valencia Residence.
Setelah memiliki lahan dan izin lokasi, tidak serta-merta perumahan langsung bisa dibangun. Pengembang harus berkonsultasi ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang terlebih dahulu. Biasanya konsultasi itu menyangkut site plan perumahannya. Untuk satu perumahan disyaratkan 60 persen untuk rumah dan 40 persen lahan terbuka untuk resapan. Jayaland Group sebagai salah satu pengembang besar juga telah membuka dua lokasi pengembangan perumahannya, yaitu Surya Green View dan Valencia Residence.
Jawa Pos dan berbagai sumber
No comments:
Post a Comment