Tuesday, May 05, 2009

Draft perjanjian sewa rumah

Draft perjanjian sewa menyewa ini mungkin berguna bagi yang ingin menyewakan (kontrak) rumah:


PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Pada hari ini Jumat tanggal ........ bulan ............ tahun ........, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. xxx :Pemilik rumah, berkedudukan di Jalan ........., kota ......... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA

2. yyy :Penyewa rumah, berkedudukan di Jalan .............., kota ........... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa sebuah rumah (dalam perjanjian ini juga disebut sebagai obyek sewa), yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ............... terletak di Jalan .................., Kota .............. dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
a. Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN
b. Sambungan air bersih dari PDAM
c. Sambungan telepon tetap dari PT TELKOM dengan nomor 031-841xxxx
d. Jetpump
e. dan lain-lain
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
(1)Perjanjian sewa menyewa ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal ........ bulan ............ tahun ................;
(2)Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak;
(3)Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis kepada Pihak Pertama untuk perpanjangan perjanjian ini;

Pasal 2
(1)Uang sewa adalah sebesar Rp. ................ (terbilang) untuk masa sewa selama ....(terbilang) tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini;
(2)Akta perjanjian ini dapat juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah;

Pasal 3
(1)Pihak Pertama menyerahkan obyek sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama;
(2)Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali obyek sewa dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama;

Pasal 4
(1)Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan obyek sewa sebagai rumah tinggal;
(2)Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada obyek sewa yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama;
(3)Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pihak Kedua harus membuat surat ijin tertulis kepada Pihak Pertama;

Pasal 5
(1)Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas obyek sewa tersebut;
(2)Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap obyek sewa tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini;
(3)Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya-biaya yang timbul selama masa sewa menyewa ini, meliputi antara lain: tagihan listrik, air, PBB, dan iuran warga;

Pasal 6
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;

Pasal 7
Segala kerusakan kecil maupun besar dari obyek sewa tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak;

Pasal 8
(1)Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah;
(2)Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri .......................;
(3)Hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat perjanjian ini, akan diatur kemudian dalam sebuah addendum;
(4)Demikian Surat Perjanjian sewa menyewa ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai yang cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;

Pihak Kedua Pihak Pertama



yyy xxx


Saksi
zzz
rrr

No comments: