Friday, February 27, 2009

Mengisi SPT tahunan

Apakah anda seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP? Apabila ya, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya. Setelah Anda menerima pemberitahuan SPT yang dikirim oleh kantor pajak via pos, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih apabila Anda baru pertamakalinya harus mengisi SPT Tahunan.

Berikut adalah gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama adalah SPT yang kodenya 1770, kedua adalah yang kodenya 1770S dan yang ketiga adalah yang kodenya 1770 SS. Ketiga jenis SPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi HANYA akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut.

Harus mengisi SPT yang mana?
Formulir 1770
digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya punya toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Formulir 1770 SS (double S = sangat sederhana) digunakan apabila penghasilan kotor Anda dalam satu tahun tidak lebih dari Rp30 juta.

Apa itu bukti Potongan PPh Pasal 21?
Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan Anda dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan, Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.
Karena penghasilan Anda sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan Anda. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasarkan ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi. Maka, kalau Anda tidak diberi bukti potong ini oleh perusahaan, silahkan Anda minta ke perusahaan Anda. Biasanya yang membuat bukti potong ini adalah bagian HRD. Dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan forrmulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).

Bagaimana cara mengisi SPT?
Berikut adalah cara mengenai pengisian SPT 1770 S. SPT ini diisi oleh Anda yang berstatus karyawan yang penghasilannya dalam satu tahun lebih dari Rp30 juta tetapi tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Apabila penghasilan Anda dalam setahun kurang dari Rp30 juta maka SPT yang Anda isi adalah formulir 1770 SS.

Formulir 1770 S ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu formulir induk (1770 S), lampiran I (1770 S -
I) dan lampiran II (1770 S - II). Formulir induk terutama berisi identitas Wajib Pajak, penghasilan neto, PPh terutang dan kurang/lebih bayar.
Lampiran I berisi daftar penghasilan lain selain dari pekerjaan misalnya dividen atau royalti. Kalau penghasilan Anda hanya dari pekerjaan saja, kosongkan saja bagian ini. Di Lampiran I ini juga ada daftar penghasilan yang bukan objek pajak seperti warisan. Pada umumnya juga bagian ini dikosongkan karena biasanya kita tidak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak. Bagian terakhir di Lampiran I ini adalah dafar PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Nah, di bagian ini Anda harus mengisikan berapa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan Anda.

Lampiran II
berisi tiga bagian yaitu:
Bagian A tentang daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final,

Bagian B tentang daftar harta yang Anda miliki dan
Bagian C tentang daftar hutang atau kewajiban
yang Anda miliki.
Silahkan diisi sesuai dengan kondisi Anda, usahakan daftar harta diisi karena dengan
membiarkannya kosong akan menimbulkan pertanyaan dari petugas pajak. Sebaiknya isi saja sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ini akan menggambarkan kondisi riil kekayaan Anda. Sepanjang penghasilan anda bisa dipertangungjawabkan sumbernya, pengisian daftar harta dan kewajiban tak akan menimbulkan pertanyaan. Dokumen sumber untuk mengisi ini bisa berupa akta jual beli rumah, perjanjian kredit, SPPT PBB, BPKB kendaraan dan lain lain.

Formulir Induk. Sebagai
bahan acuan pengisian formulir induk ini adalah formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda.
Pertama, isikan data identitas diri Anda, kemudian isikan data penghasilan netto dari pekerjaan Anda. Lihat formulir 1721 A1 cari bagian penghasilan netto di angka 16. Kemudian pindahkan angkanya ke formulir 1770 S bagian A angka 1. Karena jumlah angka 2 dan 3 nihil, maka jumlah angka 1 di isikan juga di angka 4 dan angka 6.
Jumlah PTKP Anda bisa dilihat di formulir 1721 A1 angka 17. Begitu pula jumlah Penghasilan Kena
Pajak (angka 18) dan PPh terutang (angka 21). Jumlah PPh yang dipotong pihak lain (angka 12) adalah jumlah sebagimana yang kita isikan di lampiran II bagian C. Angka ini biasanya sama dengan PPh terutang sehingga angka 13 dan 16 menjadi nihil. Ini artinya Anda tidak perlu membayar lagi PPh karena sudah dipotong oleh perusahaan.

Apabila formulir 1770 S sudah lengkap terisi dan telah ditandatangani, lampirkan fotocopy formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda dan fotocopy kartu keluarga atau daftar tanggungan Anda. Kemudian sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar. Selamat mengisi!

(sumber: blog pajak indoensia)

No comments: