Tuesday, February 28, 2012

DPRD Sidoarjo Protes Penyebutan Bandara Juanda

DPRD Sidoarjo mengirim surat protes ke Kementerian Perhubungan terkait penyebutan Bandara Juanda Surabaya. Dewan menganggap, Pemkab Sidoarjo telah dirugikan karena tidak pernah disebut oleh pihak maskapai saat melakukan pendaratan di Bandara Juanda.
Untuk itu, Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno telah mengajukan permohonan perubahan informasi Bandara Juanda dalam surat yang bernomor 553/4513/404.2/2011, tertanggal 20 Desember 2011. Ia menganggap penyebutan nama Bandara Juanda Surabaya selama ini merupakan pembohongan publik. "Jika seperti ini kita dirugikan meski hanya penyebutan nama. Tapi yang pasti, hal ini untuk meluruskan agar tidak terjadi pembohongan publik yang sudah berlangsung puluhan tahun," kata  Dawud, Senin (27/2).
Alhasil, permohonan yang diajukan DPRD Sidoarjo mendapat respon dari Kementerian Perhubungan, dengan surat bernomor HK.301/1/18/DRJU.2012. "Dalam surat yang kami terima Februari 2012, tanggalnya saya lupa disebutkan jika permohonan penyebutan nama yang semula Bandara Surabaya diubah menjadi Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, usai menerima surat balasan dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, pihaknya langsung mengirimkan surat tersebut yang ditembuskan ke beberapa pihak diantaranya, 15 maskapai, Dishub Jatim, Gubernur Jatim maupun PT Angkasa Pura I Juanda.
Dawud menegaskan, jika sampai surat dari Dirjen Perhubungan Udara terkait penyebutan nama Bandara Juanda Surabaya di Sidorajo tidak diindahkan, maka pihaknya akan langsung menegur pihak PT Angkasa Pura I Juanda. "Sejak surat keputusan itu turun, saya masih belum naik pesawat. Tapi kalau saat akan mendarat kemudian tanpa ada penyebutan Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, saya akan langsung tegur dan melaporkan ke pak menteri," paparnya.
Hanya saja, permintaan Pemkab Sidoarjo agar menambahkan kata Sidoarjo pada penyebutan Bandara Juanda Surabaya itu bakal terkendala. Sebab, untuk penambahan kata pada bandara harus sepengetahuan International Civil Aviation Organization (ICAO) atau badan penerbangan internasional.
Menurut Asisten Sekretaris bidang humas dan hubungan antar lembaga PT Angkasa Pura I, Mervin Butarbutar, Bandara Juanda merupakan bandara internasional, sehingga dunia juga harus tahu terkait penambahan nama tersebut. "Kalau mau mengubah, tidak semudah itu. Tapi prosedurnya yakni negara mengusulkan ke ICAO. Jika disetujui baru negara ke kami (PT Angkasa Pura-red) sebagai pihak terakhir. Jadi tidak semudah itu," ujar Mervin Butarbutar, Senin (27/2).
Mervin menambahkan, kasus penambahan atau perbedaan nama bandara tidak hanya terjadi di Bandara Internasional Juanda. Akan tetapi juga terjadi di beberapa bandara di Indonesia. Ia mencontohkan, Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Jakarta, padahal lokasinya di Tangerang. "Selain itu, ada juga Bandara Hasanudin Makassar, padahal lokasinya di Maros," ujarnya.
Karena itu, Mervin meminta Kabupaten Sidoarjo agar mengusulkan ke ICAO melalui Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. "Kalau sampai disetujui, maka untuk sosialisasi maupun perubahan papan nama kita yang akan ganti," tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah surat keputusan dari Dirjen Perhubungan Udara sudah diterima pihaknya? Ia mengaku jika belum menerima surat keputusan yang dikirim oleh DPRD Sidoarjo. "Kita belum menerima. Kalaupun menerima kita tidak akan melaksanakannya," tegasnya. (jpnn)

No comments: